Lahan Proyek Kereta Api Pangkep dan Maros Segera Rampung

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Firdaus Dewilmar berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan.

Keyakinan Furdaus itu, karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan kepala desa, kepala kelurahan, dan kepala wilayah kecamatan.

"Yang dimaksud lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ihlas da sadar selama dua puluh tahun," jelas Kepala Wilayah BPN Sulsel Bambang Priono dalam Rapat Koordinasi Pembebasan Lahan Proyek Kereta Api di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin 15 Juni 2020.

Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga apresal independen. "Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat," jelas Firdaus.

Sementara hak garap lahan, menurut Bambang, tidak perlu surat keterangan kepala desa. "Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," jelasnya.

Fungsi kepala desa dan lurah, katanya, hanya memberi keterangan bawa penggarap lahan adalah warganya. (#)

Tiga Tahun Baru 3 Persen

Proses pembebasan lahan proyek strategis kereta api jalur Makassar - Parepare sudah berlangsung selama tiga tahun. 

Dalam rentang waktu yang panjang itu, panitia lokal pembebasan lahan baru bisa membebaskan 30 persen lahan yang akan dijadikan bentangan rel kereta api di Sulawesi itu.

Masih ada 70 persen yang mau dibebaskan. Sementara Surat Keputusan Panitia Lokal Pembebasan Lahan akan berakhir Juli 2020. 

Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah segera memperpanjang SK Panitia Lokal Pembebasan Lahan itu. "Kalau SK panitia biar besok juga selesai," jelas Bupati Bantaeng Periode 2008 - 2018 itu.

Menurut Nurdin Abdullah, proses pembebasan halan proyek kereta api ini akan cepat selesai kalau ada sinergi dari semua kembaga terkait. (rah)